Etika
Menulis Di internet
Etika Menulis Diinternet
Dalam hal ini etika menulis di internet tidak boleh
begitu saja di lakukan dengan sesuka hati anda dalam menulis. karena apapun
yang kita lakukan jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik
hasilnya malah itu bisa menjadi malapetaka bagi kita.
Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat
tertulis maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan
sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis yang
diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila
tulisan itu tidak berkenan atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya
si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas komentar atau email
balik bila melalui email atau milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa
peringatan yang ditulis oleh pembuat blog atau administrator milis agar
tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan saling menghargai. Misal Tidak boleh
menulis dengan menggunakan capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak
boleh menulis hal-hal yang berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila
tulisan adalah hasil karya orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat
URLnya.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika
menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008.
Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi
tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat
satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Mengenai
ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit informasi
diatas, mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di
internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan
membawa kita kedalam jalur hukum yang serius, mulai sekarang marilah kita
berhati-hati dalam menulis diinternet.
.
Diferensi: